Mahasiswa diasumsikan memiliki daya pikir dan keintelektualan yang progresif untuk mengemban amanah besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Begitu halnya bagi mahasiswa hukum harus memiliki daya pikir dan keinteketualan yang progresif dalam memonitoring masyarakat agar sadar terhadap hukum di Negeri ini. Banyak oponi yang diketengahkan oleh sebagian besar kalangan akademisi dengan pernyataanya bahwa sering terjadinya pelanggaran hukum seperti pembunuhan, pencurian, dan kejahatan terhadap anak dan perempuan bukan semata disebabkan oleh aturan yang belum baik, ataupun penegak hukumnya yang tidak profesional, akan tetapi efesiensi hukum tersebut harus didukung dengan adanya kesadaran masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Dengan terpenuhi semua elemen pendukung tersebut, maka penegakan hukum di Negara ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dewasa ini yang sedang hangat diperbincangkan oleh publik baik di media massa maupun media sosial adalah kasus pembunuhan Angeline di Bali. banyak simpatisan yang datang ke TKP untuk turut berbela sungkawa atau sekedar memberi bunga terakhir bagi korban. Beberapa simpatisan lain menyalakan lilin yang ditujukan pada korban. Selain kasus Pembunuhan Angeline yang saat ini masih diproses hukum, masih banyak kasus-kasus kejahatan terhadap anak yang lain yang terjadi di berbagai pelosok negeri yang mungkin belum terekspos oleh media massa.
            Hal ini mengapa terjadi? Menurut teori penegakan hukum, hukum tidak tegak itu disebabkan karena terdapat elemen yang tidak berjalan dengan baik. Bisa jadi penegak hukumnya, atau aturannya, atau mungkin masyarakatnya.
Sebagai agen of control, Mahasiswa sudah seharusnya tergugah untuk terjun langsung ke lapangan ikut andil membantu pemerintah dalam proses penegakan hukum di negeri tercinta ini. Dengan adanya peran Mahasiswa, penegak hukum, dan juga masyarakat, diharapkan hukum di Negeri ini dapat berjalan dengan baik, sehingga cita-cita luhur bangsa yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang 1945 dapat terwujud.

Berangkat dari fenomena diatas, forum kajian Himpunan Mahasiswa Hukum Ahwal-Syakhsiyah (HIMSHA) sebagai salah satu forum kajian dalam bidang hukum merasa memiliki tanggung jawab besar terhadap proses penyadaran dan penegakan hukum di masyarakat. Sehubungan dengan hal diatas, forum kajian Himpunan Mahasiswa Hukum Ahwal-Syakhsiyah berencana akan mengadakan sosialisasi tentang Sadar Hukum Tehadap Perlindungan Anak yang akan diselenggarakan pada tanggal 10 juli 2015 mendatang.

 

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

1 komentar:

 
Top